Minggu, 27 November 2011

POKOK-POKOK PENDIDIKAN SEKS DALAM ISLAM

Prof. Dr. Ahmad Bukhari (September 2008)

Pokok-pokok pendidikan seks dalam Islam yang perlu diterapkan dan diajarkan kepada anak adalah:
a.      Menanamkan rasa malu pada anak
Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sedini mungkin. Jangan biasakan anak-anak, walau masih kecil, bertelanjang di depan orang lain; misalnya ketika keluar bilik mandi, ganti pakaian, dan sebagainya. Membiasakan anak perempuan sejak kecil berbusana Muslimah menutup aurat juga penting untuk menanamkan rasa malu sekaligus mengajari anak tentangauratnya.
b.      Menanamkan jiwa kelelakian pada anak lelaki dan jiwa keperempuan pada anak perempuan.
Secara fisik maupun psikologi, lelaki dan perempuan mempunyai perbedaan yang diciptakan oleh Allah. Adanya perbedaan ini bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata kerana fungsi yang berbeda yang kelak akan dimainkannya. Islam menghendaki agar lelaki memiliki keperibadian maskulin, dan perempuan memiliki keperibadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai lelaki, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, harus dibiasakan dari kecil anak-anak berpakaian sesuai dengan kodratnya. Mereka juga harus diperlakukan sesuai dengan jenis kelaminnya. Ibnu Abbas ra. berkata:
Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak menirulaki-laki. ( R al-Bukhari).
c.       Memisahkan tempat tidur mereka
Usia antara 7-10 tahun merupakan usia saat anak mengalami perkembangan yang pesat.Anak mulai melakukan eksplorasi ke dunia luar. Anak tidak hanya berfikir tentang dirinya,tetapi juga mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya. Pemisahan tempat tidur merupakancara untuk menanamkan kesadaran pada anak tentang kewujudan dirinya sebagai kepribadianyang berlainan dan disamping melatihnya bersosialisasi. Pemisahan tempat tidur juga dilakukan terhadap anak dengan kakak atau adik perempuannya, supaya dia menyadaritentang kewujudan perbedaan laki-laki dan perempuan
d.      Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin dalam 3 waktu)
Tiga ketentuan waktu yang tidak diperbolehkan anak-anak untuk memasuki ruangan (kamar) orang dewasa kecuali meminta izin terlebih dulu adalah: sebelum solat subuh, tengah hari, dan setelah sholat isya. Aturan ini ditetapkan mengingat di antara ketiga waktu tersebut merupakan waktu aurat, yakni waktu ketika badan atau aurat orang dewasa banyak terbuka (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 13). Jika pendidikan semacam ini ditanamkan pada anak maka ia akan menjadi anak yang memiliki rasa sopan-santun dan etika yang luhur.
e.       Mendidik menjaga kebersihan alat kelamin
Mengajari anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin selain agar bersih dan sehat sekaligus juga mengajari anak tentang najis. Anak juga harus dibiasakan untuk buang air pada tempatnya (toilet training). Dengan cara ini akan terbentuk pada diri anak sikap hati-hati, mandiri, mencintai kebersihan, mampu menguasai diri, disiplin, dan sikap moral yangmemperhatikan tentang etika sopan santun dalam melakukan hajat.
f.       Mengenalkan mahramnya
Tidak semua perempuan berhak dinikahi oleh seorang laki-laki. Siapa saja perempuan yang diharamkan dan yang dihalalkan telah ditentukan oleh syariat Islam. Ketentuan ini harusdiberikan pada anak agar ditaati. Didik anak agar menjaga pergaulan kesehariannya dengan selain wanita yang bukan mahramnya. Inilah salah satu bagian terpenting dikenalkannya kedudukan orang-orang yang haram dinikahi dalam pendidikan seks anak. Dengan demikian dapat diketahui dengan tegas bahwa Islam mengharamkan sumbang mahram. Allah Swt telah menjelaskan tentang siapa mahram dalam surat an-Nisa (4) ayat 22-23:
g.      Mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata.
Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun, jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Begitu pula dengan mata yang dibiarkan melihat gambar-gambar ataufilm yang mengandung unsur pornografi. Karena itu, jauhkan anak-anak dari gambar, film, atau bacaan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
h.      Mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilat
Ikhtilat adalah bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa adanya keperluan yang dibolehkan oleh syariat Islam. Perbuatan semacam ini pada masa sekarang sudah dianggap biasa. Mereka bebas berpandangan, saling berdekatan dan bersentuhan; seolah tidak ada lagi batas yang ditentukan syariah yang mengatur interaksi di antara mereka. Ikhtilât dilarang karena interaksi semacam ini boleh menjadi penyebab kepada perbuatan zina yang diharamkan Islam. Kerena itu, jangan biasakan anak diajak ke tempat-tempat yang di dalamnya terjadi percampuran laki-laki dan perempuan secara bebas.
i.        Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat
Dinamakan khalwat jika seorang laki-laki dan wanita bukan mahram-nya berada disuatu tempat, hanya berdua saja. Biasanya mereka memilih tempat yang tersembunyi, yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Sebagaimana ikhtilât, khalwat pun merupakan perantara bagi terjadinya perbuatan zina. Anak-anak sejak kecil harus diajari untuk menghindari perbuatan semacam ini. jika bermain, bermainlah dengan sesama jenis. Jika dengan yang berlainan jenis, harus diingatkan untuk tidak berkhalwat.
j.        Mendidik etika berhias.
Berhias, jika tidak diatur secara Islami, akan menjerumuskan seseorang pada perbuatandosa. Berhias bererti memperindah atau mempercantik diri agar berpenampilan menawan. Tujuan pendidikan seks dalam kaitannya dengan etika berhias adalah agar berhias tidak untuk perbuatan maksiat.
k.      Ihtilâm dan haid.
Ihtilâm adalah tanda anak laki-laki sudah mulai memasuki usia baligh.  Adapun haid dialami oleh anak perempuan. Mengenalkan anak tentang ihtilâm dan haid tidak hanya sekadar untuk dapat memahami anak dari pendekatan fisiologis dan psikologis semata. Jika terjadi ihtilâm dan haid, Islam telah mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain kewajiban untuk melakukan mandi. Yang paling penting, harus ditekankan bahwa kini mereka telah menjadi Muslim dan Muslimah dewasa yang wajib terikat pada semua ketentuan syariah. Artinya, mereka harus diarahkan menjadi manusia yang bertanggung jawab atas hidupnya sebagai hamba Allah yang taat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar